Boja - Setelah kemarin Pemdes Boja membentuk Posko PPKM Mikro Tingkat Desa , hari ini (Selasa , 16/02/2020) mulai di bentuk Posko PPKM Mikro Tingkat RT/RW di 10 (sepuluh) dusun yang ada di Desa Boja Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.
Pemdes Boja bersinergi dengan Babinsa , Babinkamtibmas , Bidan Desa , RT/RW membentuk Posko PPKM skala mikro di rumah Ketua RT masing-masing.
Sebagaimana yang sudah di jelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa berbagai unsur baik aparat maupun mitra desa ikut serta melakukan koordinasi PPKM di antaranya melibatakan Babinsa , Babinkamtibmas , tokoh masyarakat , tokoh agama , tokoh adat , tokoh pemuda , pendamping , tenaga kesehatan ,PKK , dan Karang Taruna.
Dalam kebijakan ini Posko Desa dan Kelurahan dalam RT atau desa yang masuk zona merah wajib membatasi aktivitas warganya hingga pukul 20.00 WIB.PPKM Mikro ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar lebih fokus terhadap pengendalian COVID-19.
Pengendalian pelaksanaan PPK Mikro di lakukan oleh pos komando di tingkat desa atau kelurahan.Dalam menjalankan fungsinya posko akan melakukan pendataan kasus hingga tingkat RT dan RW. Selanjutnya hasil olahan datanya akan menjadi zonasi.Zonasi inilah yang akan menjadi dasar langkah pengendalian COVID-19 spesifik di masing-masing zona.
Lebih lanjut, khusus terkait berlakunya kebijakan zonasi untuk pengendalian wilayah di tingkat RT , nantinya akan menjadi 4 jenis zonasi dengan skenario pengendalian yang menyesuaikan masing-masing zonasi.Di antaranya zona hijau , zona kuning , zona oranye , zona merah.
Berikut penjelasan pembagian zonasi :
1. Zona Hijau
- 0 Rumah dengan kasus corona di 1 RT
Skenario :
- survellans aktif
- seluruh suspek di tes
- pemantauan rutin dan berkala
2. Zona Kuning
- 1 s/d 5 rumah dengan kasus corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
- temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
3. Zona Oranye
- 6 s/d 10 rumah dengan kasus corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
- menemukan kasus suspek dan pelacakan
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- menutup rumah ibadah , tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
4. Zona Merah
- Lebih dari 10 rumah dengan kasus corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario :
- pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup
- menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- menutup tempat ibadah , tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
- melarang kerumunan lebih dari 3 orang
- membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB
- meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan.
Dipost : 16 Februari 2021 | Dilihat : 425
Share :